Informasi penting nih bagi Bapak Ibu guru
di lingkungan Provinsi Jawa Barat, bagi Bapak ibu guru yang akan mengajukan
kenaikan pangkat atau golongan periode April 2019, maka pengajuannya sudah bisa
mulai pada bulan Oktober ini, tepat mulai dari tanggal 17 – 31 Oktober 2018
Bapak ibu sudah bisa meng-input-kan data Bapak Ibu ke laman http://opak.disdik.jabarprov.go.id
, tentunya secara online.
Pasti bapak ibu bertanya! Aplikasi apa
lagi nih? http://opak.disdik.jabarprov.go.id
ini adalah sebuah aplikasi yang akan menghitung angka kredit Jabatan Fungsional
Guru pada Satuan pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB mulai dari III/a s.d. IV/b secara otomatis. Jadi kita tidak
usah lagi repot-repot menghitung sendiri angka kredit kita. Dengan adanya aplikasi ini memudahkan kita
dalam memproses angka kredit, apakah sudah memenuhi syarat kenaikan atau belum!
Untuk lebih jelasnya ... saya
informasikan kepada Bapak Ibu Guru SMA, SMK dan SLB yang
akan mengusulkan penilaian angka kredit,
ketentuannya sebagai berikut :
A.
Jadwaldan proses pengusulan Daftar
Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Guru dilaksanakan secara online oleh guru
yang bersangkutan melalui laman http://opak.disdik.jabarprov.go.id dengan jadwal sebagai berikut :
B.
Kelengkapan/Pesyaratan dan urutan penyusunan DUPAK, untuk Guru SMA,
SMK dan SLB sebagai berikut :
I. Dokumen Kepegawaian :
1.
Surat Pengantar usulan DUPAK dari
Kepala Sekolah dan Kepala Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah V
2.
Fotocopy SK Pangkat dan Jabatan
Terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah
3.
Fotocopy PAK terakhir dilegalisir Kepala
Sekolah
4.
Fotocopy PAK penyesuaian,
dilegalisir Kepala Sekolah
5.
Fotocopy SK Jabatan Fungsional
Terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah
6.
Fotocopy Ijazah S1 dan Ijazah terakhir, dilegalisir Perguruan
Tinggi.
7.
Fotokopy Penilaian Kinerja (SKP) 2 (dua) tahun
terakhir dengan nilai minimal baiksesuap Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2009 (bagi guru) dilegalisir kepala sekolah.
8.
Fotocopy Sertifikat Pendidik ,
dilegalisir kepala sekolah.
9.
Fotocopy SK alih kelola,
dilegalisir kepala sekolah
10.
Fotocopy SK Mutasi/ Alih tugas
(jika ada), dilegalisir kepala sekolah
11.
Fotocopy SKBM, dilegalisir kepala
sekolah
12.
Fotocopy surat Tugas/Ijin Belajar
dari BKD (jika mengusulkan pendidikan terbaru) , dilegalisir kepala sekolah
II. Daftar Usul Penilaian Angka
Kredit (DUPAK) beserta
lampirannya:
1.
Surat pernyataan telah
melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan ;
2.
Laporan penilaian kinerja guru
3.
Surat pernyataan telah
melaksanakan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB), meliputi :
a.
Pengembangan (PD) disertakan bukti
fisik : Surat Tugas Atasan Langsung, Fotocopy Sertifikat/Surat Keterangan,
Laporan Pengembangan Diri.
b.
Publikasi Ilmiah (PI) disertakan
bukti fisik : Buku, Hasil Penelitian/Gagasan Inovatif (PTK), Presentasi pada forum ilmiah.
c.
Karya Inovatif (KI) disertakan
bukti fisik ; Laporan hasil penemuan teknologi tepat guna, menciptakan karya
seni, membuat alat peraga/praktikum dan penyusunan standar pedoman soal.
4.
Surat pernyataan melaksanakan
kegiatan penunjang meliputi :
a.
Fotocopy Ijazah yang tidak
sesuai/tidk linear (jika ada) dilegalisir perguruan tinggi.
b.
Berbagai penunjang guru (contoh;
menjadi anggota organisasi profesi, menerima piagam penghargaan, dan lain-lain.
C.
Penjilidan Dokumen
I. Dokumen Penilaian DUPAK sesuai dengan point B.I dan B.II yaitu :
1.
SMA menggunakan map warna merah
diberi stiker identitas
2.
SMK menggunakan map warna
biru diberi stiker identitas
3.
SLB menggunakan map kuning diberi
stiker identitas
II.
Dokumen pengusulan kenaikan
pangkat/Golongan yaitu Dokumen kepegawaian pada point B.I
menggunakan snailhekter warna hijau diberi stiker identitas