Saturday, October 20, 2018

Pengajuan Kenaikan Pangkat atau Golongan Periode April 2019


Informasi penting nih bagi Bapak Ibu guru di lingkungan Provinsi Jawa Barat, bagi Bapak ibu guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat atau golongan periode April 2019, maka pengajuannya sudah bisa mulai pada bulan Oktober ini, tepat mulai dari tanggal 17 – 31 Oktober 2018 Bapak ibu sudah bisa meng-input-kan data Bapak Ibu ke laman http://opak.disdik.jabarprov.go.id , tentunya secara online.
Pasti bapak ibu bertanya! Aplikasi apa lagi nih? http://opak.disdik.jabarprov.go.id ini adalah sebuah aplikasi yang akan menghitung angka kredit Jabatan Fungsional Guru pada Satuan pendidikan  Jenjang  SMA, SMK dan SLB  mulai dari III/a  s.d. IV/b secara otomatis. Jadi kita tidak usah lagi repot-repot menghitung sendiri angka kredit kita.  Dengan adanya aplikasi ini memudahkan kita dalam memproses angka kredit, apakah sudah memenuhi syarat kenaikan atau belum!
Untuk lebih jelasnya ... saya informasikan kepada Bapak Ibu Guru SMA, SMK dan SLB  yang  akan mengusulkan penilaian angka kredit,  ketentuannya sebagai berikut :

A.      Jadwaldan proses pengusulan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Guru dilaksanakan secara online oleh guru yang bersangkutan melalui laman http://opak.disdik.jabarprov.go.id  dengan jadwal sebagai berikut :


B.      Kelengkapan/Pesyaratan  dan urutan penyusunan DUPAK, untuk Guru SMA, SMK dan SLB sebagai berikut :

I.      Dokumen Kepegawaian :
1.         Surat Pengantar usulan DUPAK dari Kepala Sekolah  dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V
2.         Fotocopy SK Pangkat dan Jabatan Terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah
3.          Fotocopy PAK terakhir dilegalisir Kepala Sekolah
4.         Fotocopy PAK penyesuaian, dilegalisir Kepala Sekolah
5.         Fotocopy SK Jabatan Fungsional Terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah
6.         Fotocopy Ijazah S1  dan Ijazah terakhir, dilegalisir Perguruan Tinggi.
7.         Fotokopy  Penilaian Kinerja (SKP) 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal baiksesuap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2009 (bagi guru) dilegalisir kepala sekolah.
8.         Fotocopy Sertifikat Pendidik , dilegalisir kepala sekolah.
9.         Fotocopy SK alih kelola, dilegalisir kepala sekolah
10.     Fotocopy SK Mutasi/ Alih tugas (jika ada), dilegalisir kepala sekolah
11.     Fotocopy SKBM, dilegalisir kepala sekolah
12.     Fotocopy surat Tugas/Ijin Belajar dari BKD (jika mengusulkan pendidikan terbaru) , dilegalisir kepala sekolah

II.    Daftar Usul Penilaian Angka Kredit  (DUPAK)  beserta lampirannya:
1.         Surat pernyataan telah melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan ;
2.         Laporan penilaian kinerja guru
3.         Surat pernyataan telah melaksanakan Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PKB), meliputi :
a.       Pengembangan (PD) disertakan bukti fisik : Surat Tugas Atasan Langsung, Fotocopy Sertifikat/Surat Keterangan, Laporan Pengembangan Diri.
b.      Publikasi Ilmiah (PI) disertakan bukti fisik : Buku, Hasil Penelitian/Gagasan Inovatif  (PTK), Presentasi  pada forum ilmiah.
c.       Karya Inovatif (KI) disertakan bukti fisik ; Laporan hasil penemuan teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, membuat alat peraga/praktikum dan penyusunan standar pedoman soal.
4.       Surat pernyataan melaksanakan kegiatan penunjang meliputi :
a.       Fotocopy Ijazah yang tidak sesuai/tidk linear (jika ada) dilegalisir perguruan tinggi.
b.      Berbagai penunjang guru (contoh; menjadi anggota organisasi profesi, menerima piagam penghargaan, dan lain-lain.

C.        Penjilidan Dokumen
I.    Dokumen Penilaian DUPAK  sesuai dengan point B.I dan B.II yaitu :
1.       SMA menggunakan map warna merah diberi stiker identitas
2.       SMK menggunakan map warna biru  diberi stiker identitas
3.       SLB menggunakan map kuning diberi stiker identitas

II.     Dokumen pengusulan kenaikan pangkat/Golongan yaitu Dokumen kepegawaian pada point  B.I  menggunakan snailhekter warna hijau diberi stiker identitas

Share:

0 comments:

Post a Comment

Definition List

Support